IDX Channel: 560 Indonesian Listed Companies Meet New 15% Free-Float Rule

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melangkah lebih jauh dalam upaya memperkuat kepercayaan pasar modal global dengan menerapkan aturan baru mengenai free float minimal 15 persen dari total saham yang beredar. Langkah ini tidak hanya menjadi syarat baru bagi emiten yang terdaftar, tetapi juga bagian dari komitmen BEI untuk memenuhi standar internasional, khususnya yang diajukan kepada MSCI dan FTSE Russell. Menurut data resmi yang dirilis BEI, sebanyak 560 emiten—atau sekitar 59 persen dari total 965 emiten yang terdaftar—sudah memenuhi ketentuan free float 15 persen ini.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026, yang mengatur bahwa emiten harus memastikan bahwa setidaknya 15 persen dari saham yang beredar dapat diperdagangkan secara bebas. Namun, BEI juga memberikan transisi yang jelas bagi emiten yang belum dapat memenuhi persyaratan ini segera. Emiten dengan free float di bawah 15 persen akan diberikan waktu hingga 31 Maret 2027 untuk mencapai minimal 12,5 persen, dan harus memenuhi 15 persen pada 31 Maret 2028. Sementara itu, emiten yang memiliki free float antara 12,5 hingga 15 persen harus memenuhi minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.

Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun, ketentuan ini berlaku secara langsung. Namun, bagi emiten dengan nilai pasar di bawah Rp5 triliun, BEI memberikan relaksasi hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi persyaratan free float minimal 15 persen. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa emiten dengan ukuran yang lebih kecil tetap memiliki kesempatan untuk beradaptasi.

Emiten yang Sudah Memenuhi Syarat

Beberapa emiten telah memenuhi persyaratan free float baru dengan baik. Misalnya, PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah mencapai free float sebesar 19,5 persen, sementara PT DCI Indonesia Tbk (DCII) memiliki free float sebesar 18,5 persen. Kinerja ini menjadi contoh bagi emiten lain dalam memenuhi ketentuan baru yang ditetapkan BEI.

Mengapa Free Float 15 Persen Penting?

Free float merupakan indikator penting bagi investor internasional untuk menilai likuiditas dan keterbukaan pasar saham suatu negara. Dengan meningkatkan persentase free float, BEI berharap dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor global, termasuk MSCI dan FTSE Russell. Hal ini juga sejalan dengan upaya BEI untuk memperkuat struktur pasar modal Indonesia, termasuk dengan memperjelas data pemegang saham dan granularisasi informasi investor.

Transisi dan Tanggung Jawab Emiten

Transisi yang diberikan oleh BEI mencerminkan komitmen untuk mendukung emiten dalam beradaptasi dengan perubahan regulasi. Namun, emiten yang tidak memenuhi syarat dalam waktu yang ditentukan berisiko kehilangan status perizinan atau bahkan delisting. Oleh karena itu, banyak emiten yang sedang melakukan upaya untuk meningkatkan free float mereka, baik melalui penawaran umum tambahan (rights issue) maupun dengan mengoptimalkan kepemilikan saham publik.

Transisi dan Tanggung Jawab Emiten
Indonesian Listed Companies Meet New Namun

Langkah Selanjutnya

Selanjutnya, BEI akan terus memantau dan memastikan bahwa semua emiten memenuhi ketentuan free float baru. Emiten yang belum memenuhi syarat diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memenuhi persyaratan tersebut. BEI juga akan terus berkoordinasi dengan MSCI dan FTSE Russell untuk memastikan bahwa upaya ini berdampak positif pada peningkatan peringkat dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar emiten yang memenuhi syarat dan ketentuan free float, dapat diakses melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Apakah Anda memiliki pengalaman atau pandangan mengenai dampak aturan free float baru ini? Bagikan komentar Anda di bawah ini dan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda yang tertarik dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

You may also like

Leave a Comment