Sidang Pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang menetapkan lima bakal calon ketua umum PBNU untuk periode 2026-2031 pada Senin, 31 Agustus 2026. Penetapan ini diwarnai dinamika tajam setelah sejumlah tokoh unggulan, termasuk menteri aktif, tersingkir akibat aturan larangan rangkap jabatan politik organisasi.
Muktamar Ke-35 NU Jombang Tetapkan Lima Kandidat Ketua Umum
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas di Jombang, Jawa Timur, menjadi saksi penentuan bursa kepemimpinan tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama merampungkan tabulasi suara usulan dari pimpinan wilayah, pimpinan cabang, hingga pengurus cabang istimewa yang melibatkan ratusan pemilik suara sah.
Forum musyawarah ini tidak sekadar menghitung angka dukungan, tetapi juga menguji kelayakan administratif para figur berdasarkan ketentuan tata tertib organisasi yang disepakati bersama. Dari proses verifikasi ketat itulah persaingan bursa ketua umum mengalami pergeseran drastis sebelum mengerucut ke tangan dewan penentu.
Aturan Jabatan Politik Singkirkan Tiga Tokoh Unggulan
Dinamika pemilihan memanas ketika tabulasi awal menempatkan sejumlah pejabat tinggi negara di jajaran perolehan suara teratas. Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid berhasil mengantongi 207 suara dan masuk dalam lima besar usulan peserta muktamar. Namun, pencalonannya langsung terganjal ketentuan internal organisasi yang melarang pengurus harian merangkap jabatan politik.
Genefri as head of the plenary session stated via Kompas that because ministers are categorized as political positions in their household budget, Mr. Kiai Nusron Wahid conveyed an apology without disappointing his supporters since he did not yet meet the administrative requirements.
Pimpinan sidang menjelaskan Pasal 7 tata tertib pemilihan yang mensyaratkan calon ketua umum harus bebas dari jabatan politik serta melewati masa jeda atau masa iddah selama satu tahun bagi pengurus partai politik. Akibat aturan ketat ini, Nusron Wahid bersama dua figur lainnya yakni Saifullah Yusuf dan Yusuf Chudlori harus tersingkir dari bursa pencalonan karena masih menduduki jabatan menteri atau belum genap setahun melepas posisi pimpinan partai.
Gus Kikin Pimpin Perolehan Suara Didukung Basis Kultural Kuat
Di tengah gugurnya sejumlah menteri dan pejabat politik, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memimpin telak perolehan suara dengan meraup 472 dukungan dari total 552 pemilik suara yang hadir di arena muktamar.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu memiliki akar nasab yang kuat di lingkungan Nahdlatul Ulama sebagai cicit dari pendiri NU Hadratus Syaikh KH M Hasyim Asy’ari. Menanggapi perolehan suara mayoritas tersebut, Gus Kikin tetap memilih bersikap rendah hati dan menekankan pentingnya menjaga kebersamaan di tubuh organisasi.
KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) as caretaker of Tebuireng Pesantren expressed gratitude via Kompas for the togetherness with all participants, noting that it was a joy and pride to be together with others, and emphasized that they would continue to build this future togetherness of NU.
Daftar Lima Kandidat Final yang Diajukan ke AHWA
Setelah proses verifikasi administratif selesai dan nama-nama yang terbentur aturan politik disisihkan, pimpinan sidang menetapkan lima nama bakal calon ketua umum yang resmi diajukan untuk mendapatkan restu tertulis dari Rais Aam terpilih serta dewan penentu.
/data/photo/2026/08/31/6a94a3c2557b9.jpeg)
| Kandidat Calon Ketua Umum PBNU | Perolehan Suara Usulan | Status Verifikasi |
|---|---|---|
| KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) | 472 suara | Memenuhi Syarat |
| KH Zulfa Mustofa | 262 suara | Memenuhi Syarat |
| KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) | 261 suara | Memenuhi Syarat |
| KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) | 258 suara | Memenuhi Syarat |
| KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) | 155 suara | Memenuhi Syarat |
Penentuan Akhir di Tangan AHWA dan Rais Aam
Sidang pleno muktamar kemudian diskors untuk memberikan ruang bagi anggota AHWA dan dewan formatur berembuk secara tertutup. Musyawarah mufakat tersebut dilangsungkan di kediaman historis salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, KH Wahab Hasbullah, yang terletak di sekitar kompleks pesantren.
Mekanisme pemilihan kepemimpinan melalui AHWA ini merupakan hasil perubahan tata tertib yang disepakati peserta muktamar melalui pemungutan suara mayoritas, menggantikan sistem pemilihan langsung sebelumnya.
